Merdeka45 News| Karawang – Setiap terjadi pergantian pejabat di lingkungan Samsat Karawang, mulai dari Baur STNK, Kanit Regident hingga Kasat Lantas, masyarakat selalu berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun harapan tersebut kembali diuji setelah muncul sejumlah keluhan dari masyarakat dan pengurus kendaraan terkait dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang dinilai memberatkan wajib pajak.

Beberapa wajib pajak dan pengurus kendaraan mengaku mengalami kendala dalam proses pelayanan, khususnya pada tahapan cek fisik kendaraan untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maupun mutasi masuk kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah pemohon, kendaraan roda dua yang akan melakukan pengurusan pajak lima tahunan diwajibkan melengkapi dokumen berupa KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli. Apabila BPKB masih berada di pihak leasing atau perbankan, pemohon juga diminta melampirkan surat keterangan dari leasing beserta bukti angsuran terakhir.

Salah seorang wajib pajak mengaku keberatan dengan adanya permintaan bukti angsuran terakhir tersebut. Menurutnya, urusan angsuran merupakan hubungan perdata antara nasabah dan pihak leasing. Selama dokumen kendaraan tersedia dan sesuai, masyarakat seharusnya tetap dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa mengalami kesulitan tambahan.

Sementara itu, seorang pengurus kendaraan mengaku sempat terlibat adu argumen dengan salah satu petugas pembantu cek fisik. Menurut keterangannya, petugas tersebut meminta agar proses cek fisik tidak diberikan kepada pihak lain. Pengurus kendaraan tersebut kemudian mempertanyakan besaran biaya yang disebut-sebut dikenakan dalam proses pelayanan cek fisik.

Pengurus lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku pernah mengurus cek fisik bantuan karena lokasi Samsat tujuan berada cukup jauh. Namun, saat melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat, ia mengaku diminta biaya sebesar Rp350.000 untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 CC.

Menurut para pengurus kendaraan, apabila pelayanan publik ingin berjalan lebih baik, maka seluruh proses pelayanan di Samsat seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain persoalan persyaratan administrasi, masyarakat juga mengeluhkan adanya dugaan biaya tambahan dalam proses cek fisik kendaraan. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pengurus kendaraan, kendaraan roda dua disebut dikenakan biaya sekitar Rp50.000, sedangkan kendaraan roda empat di bawah 3.000 CC sekitar Rp100.000.

Tidak hanya itu, bagi kendaraan yang tidak dapat melampirkan KTP pemilik meskipun dokumen BPKB tersedia, disebutkan adanya biaya yang lebih besar. Kendaraan roda dua dikabarkan dikenakan biaya hingga Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat di bawah 3.000 CC mencapai Rp350.000. Bahkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 CC hingga 7.000 CC, biaya yang disebut dikenakan mencapai Rp650.000 apabila tidak disertai identitas pemilik, baik atas nama perorangan maupun perusahaan.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku, layanan pemeriksaan atau cek fisik kendaraan pada dasarnya tidak dikenakan biaya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut tidak tercantum tarif resmi untuk pemeriksaan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan. Dengan demikian, proses cek fisik kendaraan untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan, mutasi kendaraan, maupun balik nama secara prosedural tidak dikenakan biaya atau nol rupiah.

Sebelumnya, Baur STNK Samsat Karawang, Aiptu H. Suparjo, pernah menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat, pengurus kendaraan, maupun biro jasa akan diutamakan karena dinilai turut membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan secara langsung.

Namun demikian, sejumlah pengurus kendaraan menilai bahwa kondisi pelayanan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan harapan maupun pernyataan tersebut.

Masyarakat berharap adanya evaluasi dan pengawasan dari instansi terkait agar pelayanan di Samsat Karawang dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta terhindar dari dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.

Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian dari Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi kendaraan di Samsat Karawang.

Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik tersebut dapat memberatkan wajib pajak, menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, serta berpotensi memengaruhi penerimaan daerah maupun negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat berharap pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, dapat semakin transparan, profesional, dan mengedepankan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Tim Red

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *