Merdeka45 News| Ogan Ilir – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah. Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.

“Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan. Kelas 6 di pungut Rp.60.000;/siswa dan kelas 3/4/5 sebesar Rp.3.000; oleh sekolah SDN Tanjung Temiang kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir oleh kepala sekolah bernama Merana.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demi tegaknya citra pendidikan di kabupaten Ogan Ilir, pemerintah agar tegas menindak tegas kepala sekolah ini, sudah berulang ulang kali melakukan kesalahan, langsung inspektorat turun membuktikan kebenaran pemberitaan, ternyata benar adanya. Kepala sekolah bernama Merana ini membuat kesalahan lagi, sepertinya kepala sekolah ini kebal hukum, apakah dinas pendidikan kabupaten Ogan Ilir hanya tutup mata, kalau seperti ini akan rusak reputasi pendidikan.

yt

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *