Merdeka45 News| Solok — Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Satgas Halal Kabupaten Solok bersama Kementerian Agama Kabupaten Solok dan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terus mempercepat langkah sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM di sektor kuliner. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan kuliner ikonik Tugu Ayam Arosuka, Rabu (04/06), yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Solok. Langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan mewajibkan seluruh produk beredar bersertifikat halal pada Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim tidak hanya melakukan sosialisasi regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM terkait proses pengurusan sertifikat halal, mulai dari tahapan administrasi hingga teknis pendaftaran. Pendampingan juga menyasar pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar dapat segera memenuhi persyaratan dasar dalam proses sertifikasi halal yang difasilitasi secara gratis bagi usaha yang memenuhi ketentuan. Satgas Halal Kabupaten Solok menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Dedi Wandra, saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan dukungan penuh terhadap program percepatan sertifikasi halal di daerah. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pasar produk mereka. Sementara itu, Kasi Bimas Islam Rinaldi S.Ag menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satgas Halal akan terus turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang maksimal. Menurutnya, kesiapan pelaku usaha menjadi kunci utama suksesnya implementasi Wajib Halal 2026, sehingga sosialisasi akan terus digencarkan hingga ke tingkat nagari dan sentra kuliner. Dengan adanya langkah percepatan ini, diharapkan UMKM Kabupaten Solok semakin siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas pada 2026 mendatang. TIMMN 45 Post navigation Termasuk Pelanggaran, Sekolah dan Komite Sekolah Diingatkan Tidak Tarik Pungutan Uang Perpisahan Sosialisasi Pidana Adat di Kabupaten Solok, Bupati Sebut Adat Benteng Keharmonisan Masyarakat