Merdeka45 News| Solok – Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pidana Adat sekaligus Pengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029 yang berlangsung di Kabupaten Solok, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan, Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo, serta Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing. Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi pidana adat yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat Minangkabau. Menurutnya, keberadaan lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui musyawarah, serta menjadi garda terdepan dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal. “Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujar Bupati. Ia menegaskan bahwa di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi, nilai-nilai adat harus tetap menjadi pegangan dalam kehidupan bermasyarakat agar keharmonisan dan persatuan dapat terus terjaga. Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengatakan bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau. Karena itu, pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan amanah dengan baik dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya. Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok. Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau sebagai identitas daerah. Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan sejumlah narasumber dan diskusi bersama peserta. Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian adat dan budaya di Kabupaten Solok. TIMMN 45 Post navigation SATGAS HALAL SOLOK PASTIKAN UMKM SIAP HADAPI WAJIB HALAL 2026