Merdeka45 News| Palembang – Kasus Gugatan no 268/Pdt.G/2025/PN Plg yaitu Abdullah Sani dan Ruslan Effendi menggugat Pahala Simanjuntak serta turut tergugat Ahli Waris Dodi Akendra (blok D12) dan Marwiyah Blok D11. Info yang Kami terima dari Ahli Waris Dodi Akendra bahwa Rumah blok D11 milik Marwiyah dibeli oleh Abdullah Sani Rp 250 Juta. Ahli waris Dodi Akendra tidak menerima mediasi dengan harga rumah blok D12 dinilai Rp 250 Juta. Alasan Ahli Waris Dodi Akendra bahwa NOP (Harga Pasaran) Rp 600 juta s/d Rp 750 juta.

Putusan hasil sidang hari Kamis tanggal 22 Jan 2026 yaitu MENGADILI: Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat III tentang kompetensi absolut/kewenangan mengadili; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.437.800,00 (satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);

Kemudian Abdullah Sani dan Ruslan Effendi mengajukan lagi Gugatan yang serupa no 39/Pdt.G/2026/PN Plg tetanggal 02 Februari 2026. sampai sekarang belum putus.

Dari Putusan No 269/2025 Kami menemukan Bahwa Penggugat 1 ( Abdullah Sani) dan Penggugat 2 (Ruslan Effendi) memperoleh keterangan dan perbandingan dari Iqbal ketua rukun tetangga. Iqbal adalah menantu dari Abdullah Sani. Data yang diberikan adalah data mengenai Sertifikat hak milik rumah blok D12 atas nama Dodi Akendra.. Kemudian Ahli Waris Dodi Akendra merubah Sertifikat hak milik analog sekarang sudah menjadi SHM DIGITAL.

Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di dalamnya mengatur mengenai alat bukti elektronik. Dokumen elektronik hasil cetakannya sudah dapat dijadikan alat bukti yang sah. Serta layanan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Akankan Hasil putusan Gugatan no 39/Pdt.G/2026/PN Plg tertanggal 02 Februari 2026 akan serupa dengan Putusan Gugatan 268/Pdt.G/2025/PN yaitu Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara.

(Rd/bk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *