Nasional

Sekda Tekankan Disiplin ASN: Kendaraan Dinas Wajib Dijaga

×

Sekda Tekankan Disiplin ASN: Kendaraan Dinas Wajib Dijaga

Share this article

SOLOK | Merdeka45 News — Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok agar meningkatkan disiplin dalam menjaga dan merawat kendaraan dinas. Kendaraan dinas ditegaskan sebagai aset negara yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Medison menyampaikan, kendaraan dinas operasional disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun dibiarkan rusak akibat kelalaian pengguna.Jumat, 16/1/2026.

“Saya menegaskan, kendaraan dinas harus dirawat dan dijaga dengan baik. Ini adalah fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Gunakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Medison.

Ia menilai, kelalaian dalam merawat kendaraan dinas mencerminkan lemahnya disiplin dan rendahnya kepedulian terhadap aset daerah. Menurutnya, sikap menjaga fasilitas negara merupakan bagian dari integritas dan etika ASN sebagai pelayan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat dan ASN yang selama ini telah memelihara kendaraan dinas sesuai ketentuan.

Ia berharap sikap tersebut menjadi contoh dan budaya kerja yang terus dipertahankan di lingkungan Pemkab Solok.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pejabat dan ASN yang sudah merawat kendaraan dinas sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan komitmen terhadap disiplin dan tanggung jawab,” ujarnya.

Namun demikian, Medison menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Setiap ASN atau pejabat yang terbukti lalai dalam menjaga kendaraan dinas akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang lalai menjalankan kewajiban kedinasan, termasuk menjaga aset negara, dapat dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang.

Bahkan, apabila kelalaian tersebut menimbulkan kerugian daerah, dapat dilakukan penagihan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Penegasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok agar lebih disiplin, peduli, dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

TIMMN45

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *