Merdeka45 News| Karawang โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang melalui Unit Resmob Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kapolresta Karawang melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan dari korban. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisis data dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga melakukan penangkapan secara bertahap.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu sedang berangkat bekerja menuju Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor beserta barang-barang berharganya.

Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat, para pelaku juga mengambil dompet yang berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Karawang.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin, 27 Juli 2026, petugas berhasil menangkap pelaku pertama, Bayu Pangestu Hermawan, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat. Dari hasil pemeriksaan, Bayu mengakui keterlibatannya sehingga penyidik melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.

Masih pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan Oktariandi Maulana Putra di kediamannya di Kecamatan Jayakerta. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, polisi juga menangkap Warta, yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial Oman dan Badar berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan serta satu pucuk pistol mainan yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.

Adapun barang bukti yang masih dalam pencarian meliputi satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga telah berpindah tangan setelah dijual oleh para pelaku.

Polresta Karawang menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan para DPO maupun barang hasil kejahatan sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang.

(Irawan JM | Merdeka News)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *