Merdeka45 News| Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, resmi diserahkan penyidik Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti kini berada dalam penanganan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Namun, proses penyerahan tersebut menjadi sorotan publik. Pasalnya, tersangka terlihat tidak mengenakan borgol dan rompi tahanan saat diserahkan kepada jaksa.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait standar pengamanan dan prosedur penanganan terhadap tersangka saat proses pelimpahan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengenai kondisi tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Lippo Cikarang pada 29 Oktober 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II kepada kejaksaan.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sambudi

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *