Karawang| Merdeka45 News – Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Karawang (Maskar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026), dengan tuntutan agar Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengambil langkah tegas terhadap pejabat tersebut.

Dalam aksinya, massa menilai dugaan persoalan asusila yang menyeret nama Muhana telah mencoreng citra aparatur pemerintah. Mereka juga mendesak agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjalani tes urine sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Di sisi lain, Muhana melalui kuasa hukumnya, Asep Agustian, S.H., M.H., telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, pihak kuasa hukum menantang siapa pun yang merasa memiliki bukti untuk menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Raden Yoppy Suryo Prayugo, S.H., menilai masyarakat harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap tuduhan terhadap seseorang, terlebih pejabat publik, harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai seseorang dihakimi hanya berdasarkan isu atau opini. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yoppy.

Meski demikian, Yoppy menegaskan bahwa jabatan publik tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Seorang pejabat juga dituntut menjaga etika, moral, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.

“Ketika nanti terdapat fakta yang menguatkan suatu dugaan dan kepercayaan publik mulai terganggu, maka persoalan itu tidak lagi semata-mata menjadi ranah pidana. Ada tanggung jawab moral dan etika jabatan yang harus dipertimbangkan,” katanya.

Menurut Yoppy, tuntutan masyarakat agar seorang pejabat mengundurkan diri merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan sah untuk disampaikan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengambil kebijakan administratif demi menjaga kredibilitas institusi. Namun, setiap keputusan tetap harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas keadilan.

“Jangan terburu-buru menghakimi seseorang sebelum ada pembuktian. Tetapi pemerintah juga tidak boleh mengabaikan aspek etika dan moral ketika persoalan yang berkembang telah memengaruhi kepercayaan masyarakat. Dua hal itu harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

(Zey/Pay*)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *