Merdeka45 News| Jakarta – Beginilah enaknya jika terlahir dan hidup dengan bergelimpangan harta. Jikalau sedang mengalami masalah, maka uang lah yang akan berbicara. Namun, jika kita hidup dengan status yang rendah, maka hukuman lah yang bakal diterima. Lihat saja, terdakwa Kawiro Susilo yang sudah beberapa kali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta utara terkait pelanggaran izin edar produk Skincare impor itu, tampak terlihat santai berjalan kesana – kesini sambil menunggu dirinya dipanggil untuk menjalani proses persidangan. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kawiro Susilo, terungkap saat dirinya menjabat sebagai

Direktur utama pada PT. Amosys Indonesia yang ditunjuk sebagai distributor tunggal untuk memasarkan produk kosmetik berdasarkan perjanjian keagenan dengan pihak RDL Pharma Ceutical Laboratory Inc asal Davao City, Filipina, yang ditanda-tangani oleh Leonara D.Lim, selaku Presiden sekaligus Ceo RDL.

Dalam surat perjanjian kerja – sama tersebut, pihak PT. Amosys Indonesia, diwajibkan bisa memenuhi target pembelian minimal 10 unit container/ bulan atau setara dengan 120 unit container/ tahun selama 5 tahun masa kontrak diterbitkan. Dalam perjanjian itu juga disebutkan, bahwa pihak Principal berhak menunjuk distributor yang lain. Jikalau, target yang sudah disepakati tersebut, tidak dapat memenuhi standar.

Selain itu, pihak PT. Amosys juga diwajibkan menanda – tangani Clean Break Letter (CBL), supaya dapat digunakan oleh pihak Principal untuk mengakhiri hubungan kerja – sama, jika ditemukan pelanggaran kontrak. Pada Maret 2017 yang lalu, PT. Amosys Indonesia, mulai mengurus Surat Izin Edar Produk kosmetik RDL melalui Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan ( BPOM ) RI. Setelah proses Surat Izin Edar Produk kosmetik disetujui, terdakwa Kawiro Susilo malah menyerahkan Clean Break Letter (CBL) kepada pihak Principal melalui perantara Budi Santoso.

Seiring berjalannya waktu, PT. Amosys Indonesia, dinyatakan tidak mau lagi memenuhi kewajiban pembelian produk sejak January 2018. Oleh karena itu, pihak RDL Pharmaceutical Laboratory Inc, melayangkan surat somasi sebanyak 3x kepada PT. Amosys Indonesia. Yakni : Bulan April, Mei dan Juni 2018. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Principal baik melalui komunikasi, permintaan data penjualan serta stok barang yang dinilai tidak lengkap. Merasa dipermainkan, pada 16 Oktober 2018, pihak RDL Pharmaceutical Laboratory Inc, langsung mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada PT. Amosys Indonesia melalui jasa pengiriman Internasional.

Kendati hubungan keagenan telah diputus, terdakwa Kawiro Susilo masih tetap melakukan penjualan produk RDL berupa Papaya Brightening soap with vitamin A, C dan E, dengan ukuran 135 gram.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penyidik, nilai penjualan selama periode January – hingga Mei 2019, ditafsir mencapai Rp. 1, 8 Miliar. Bahkan, didalam gudang milik PT. Amosys Indonesia yang beralamat di Kawasan Ancol Barat Bussines Park, Jakarta utara, juga berhasil ditemukan puluhan unit sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening soap yang masih tersimpan rapi. Sebelum kasus ini disidangkan, terdakwa Kawiro Susilo pernah mengajukan permohonan praperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 54/Pid.Pra/ 2025/PN Jak – sel. Namun, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada 21 Mei 2025, menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Kawiro Susilo.

Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ari Sulton, S.H mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kawiro Susilo telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UURI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Yang diancam dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Kamis, 25 Juni 2026, pukul 11.34 Wib, dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim ketua Abdul Basyir, S.H.,M.H, yang didampingi Hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H dan Lia Giftiyani, S.H., M.H, hanya mengatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dapat diterima.

Sedangkan surat keberatan ( Eksepsi ) dari tim Penasehat Hukum terdakwa, sepenuhnya ditolak. Memerintahkan, agar Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), kembali membawa terdakwa Kawiro Susilo ke persidangan, untuk mendengarkan keterangan dari saksi – saksi. Ironisnya lagi, diakhir putusan sela Majelis Hakim tersebut, status tahanan terhadap terdakwa Kawiro Susilo, ternyata tidak dibacakan. Ada apa????? Terkait masalah status penahanan terhadap terdakwa Kawiro Susilo tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta utara, Anggara Hendra, S.H., M.H, belum bersedia untuk dikonfirmasi. Padahal, sudah 2x wartawan Merdeka News mengisi buku tamu, namun hasilnya tetaplah nihil. Diduga, pihak Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara, sudah menerima suap baik dari terdakwa Kawiro Susilo maupun dari pihak keluarga.

Aston

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *