Nasional

Sumatera Barat Kabupaten Solok, Salahgunakan Wewenang, Petugas Gakkum Kehutanan Sumbar Dilaporkan ke Polisi

×

Sumatera Barat Kabupaten Solok, Salahgunakan Wewenang, Petugas Gakkum Kehutanan Sumbar Dilaporkan ke Polisi

Share this article

Merdeka45 News| Solok – Seorang pengusaha kayu berinisial BS (49), warga Kota Padang, melaporkan petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Barat berinisial YD ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Laporan itu dilayangkan setelah lima unit truk tronton bermuatan kayu balok miliknya disita dan ditahan petugas Gakkum di kawasan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Peristiwa penahanan terjadi pada 3 Agustus 2025 di ruas Jalan Lintas Alahan Panjang–Painan, tepatnya di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar.

Menurut BS, kayu balok yang diangkut telah dilengkapi barcode legalitas dan tanda resmi “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, PHAT Syamsir Dahlan”. Ia menegaskan seluruh dokumen kepemilikan kayu sudah sesuai prosedur, namun tetap ditahan tanpa alasan yang jelas.

“Sampai hari ini, lima truk saya masih dijaga ketat oleh petugas Gakkum Kehutanan. Namun, tidak ada satu pun dokumen resmi penahanan yang diberikan kepada saya,” kata BS saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).

BS kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumbar dengan Nomor: LP/B/165/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMBAR. Dalam laporannya, ia menuding petugas Gakkum melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, serta pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Ia juga merujuk pada UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pengusaha tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp225 juta, serta menyayangkan langkah petugas yang memindahkan kayu balok ke lokasi lain tanpa penjelasan resmi.

Kayu Dipindahkan ke Arosuka

Sementara itu, petugas Gakkum Kehutanan Sumbar HFZ membenarkan bahwa kayu balok tersebut telah dipindahkan ke Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Arosuka.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas HFZ.

Hal senada disampaikan AND, salah seorang petugas pengawas Gakkum di lokasi. Ia menegaskan pemindahan kayu dilakukan untuk mengamankan barang bukti sambil menunggu hasil verifikasi legalitas.

Pantauan Berita Merdeka Online di lapangan menunjukkan pemindahan kayu dilakukan dengan pengawalan ketat aparat Gakkum Kehutanan Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini maupun laporan BS ke Polda Sumbar.

TimMN45

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *