SUMATERA BARAT| Merdeka45 News – Seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya.

Beberapa hari terakhir ramai pemberitaan mengenai seorang guru di SMP N 03 JORONG BUKIT NILAM PLASMA 3(TIGA) mengenai seorang oknum guru yang membakar alas kaki (sendal) anak muridnya dengan alasan pendisiplinan.

Pada Tanggal 11MEI PUKUL 11.30 WIB seorang jurnalis langsung datang ke SMP N 03 JORONG BUKIT NILAM PLASMA 3(TIGA)menanyakan langsung kepada KEPSEK IBUK YULI HARMAIANI Spd apakah betul seorang oknum guru membakar salah satu alas kaki murid disekolah ini KEPSEK cuma memberikan jawaban agar jurnalis harus mengikuti aturan dengan konfirmasi dulu kepada pihak DINAS PENDIDIKAN.

Ditanggal dan hari yang sama pada pukul 14.00 WIB JURNALIS langsung mendatangi kantor DINAS PENDIDIKAN yang dipimpin BAPAK IMTER PEDRI(KADIS) disitu jurnalis langsung menanyakan apakah Bapak Kadis mengetahui berita tentang seorang oknum guru diSMP N 03 JORONG BUKIT NILAM PLASMA 3(TIGA) membakar alas kaki(sendal) murid dan KADIS memberikan jawaban tidak mengetahui kejadian tersebut dan KADIS pun meminta jurnalis untuk konfirmasi lagi kepada KEPSEK apakah berita ini betul- betul akurat.

Pada tanggal 22 MEI PUKUL 10.25 WIB seorang jurnalis mendatangi lagi KEPSEK DI SMP N 03 JORONG BUKIT NILAM menanyakan lagi masalah alas kaki murid yang dibakar oknum guru dan KEPSEK pun memanggil staf guru untuk membantu memberikan keterangan dan jurnalis pun langsung menanyakan kepada staf guru tersebut dengan memberikan jawaban bahwa membakar alas kaki(sendal) murid itu sudah persetujuan dari pihak sekolah, ketua OSIS, ketua komite, orang tua Wali murid dan pihak kepolisian.meskipun bertujuan untuk mendisiplinkan, metode memusnahkan barang milik murid dinilai banyak pihak sudah melampaui batas wajar dan ini dapat menimbulkan trauma psikologis, mempermalukan anak didepan umum serta merugikan orang tua murid secara material.

Beginikah cara oknum guru dalam membuat peraturan disekolah yang tidak ada mempunyai nilai etika dan main hakim sendiri?Disamping itu pada tanggal 02 JUNI PUKUL 14.00 WIB jurnalis konfirmasi lagi dengan KADIS BAPAK IMTER PREDI masalah alas kaki murid yang dibakar KADIS pun juga tidak bisa memberikan keterangan yang jelas jurnalis pun menanyakan apakah Bapak KADIS sudah melakukan pengecekan langsung ke SMP N 03 JORONG BUKIT NILAM? KADIS hanya menjawab belum melakukan pengecekan secara langsung sebagai KADIS harus tegas dan bijaksana dalam menanggapi masalah ini apalagi menyangkut masalah pendidikan akan tetapi KEPALA DINAS PASAMAN BARAT BAPAK IMTER PREDI terlihat lengah dan tidak peduli dengan masalah pendidikan anak murid.

Terlebih Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(PERMANDIKBUD) NO. 02 TAHUN 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan dilingkungan Tindakan pemusnahan barang murid tidak dapat dibenarkan karna Melanggar Hukum Pidana(Pengrusakan Barang).

Red MERDEKA 45 WILAYAH SUMBAR NILA OKTAVIA

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *