PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) memaksa memanen di lahan masyarakat seluas 80 Ha. Hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, bahwa adanya mediasi yang dilakukan oleh UPIKA kecamatan Balai Jaya atas mediasi tertanggal 4 mei 2026. Antara KSO yang di tunjuk langsung oleh PT. agrinas Palma Nusantara (Persero), dengan Kelompok Tani ternak sejahtera. Perkara ini telah di daftarkan di pengadilan negeri Rokan Hilir dengan Perkara perdata perbuatan melawan hukum no 30/Pdt.G/2026/PN.Rhl Areal masih sengketa Dilakukan pemanenan sepihak Mengaku purnawirawan kolonel TNI Mengaku anggota pt.Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pemanenan tersebut dikawal langsung oleh UPIKA kecamatan Balai Jaya khususnya Kapolsek Bagan Sinembah. Disini UPIKA Kecamatan Balai Jaya, dianggap tidak Konsisten dengan Mediasi tersebut, seakan-akan mengawal Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero). Dikawasan Kapolsek bagan Sinembah kabupaten Rohil Riau Alasan mereka diminta oleh negara, tetapi menjadi pertanyaan bagi masyarakat atas perintah negara mana ? dan oleh perintah pemimpin siapa ? Sementara’ lahan masih status sengketa yang belum ada penetapan pengadilan atau setatus Quo Daerah Lokasi sibaliung,desa balam jaya kabupaten Rohil Riau dengan luas 80 Hektar Masih dilakukan gugatan kepengadilan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak PT.AGRINAS PALMA. TII, SATGAS PKH.TI, KSO PARIT NANTINGGI. TIII Dan sudah melaporkan kekantor kejaksaan negeri Rokan hilir dengan laporan yaitu” Agar melakukan Audit KSO kelompok tani parit nan tinggi Karna di duga adanya perbuatan melawan hukum. Nama PH SEPTIAMAN LASE .SH dan Rekan KANTOR HUKUM PEMATANG SIANTAR, Penasehat Hukum Masyarakat mengatakan Dengan Tegas Bahwa Penyitaan Lahan masyarakat Cacat Hukum, karna tidak adanya penetapan Pengadilan hal ini berdasarkan Pad Pasal 6 PP Nomor 5 Tahun 2025. Post navigation 0x2cfdcb9d