Way Kanan| Merdeka45 News – BOSP ( Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ) Adalah Dana Alokasi Khusus Nofisik dari Pemerintah Pusat untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan diantaranya di Kabupaten Way Kanan.
UPT Pendidikan Dasar 01 Ramsai dengan jumlah siswa 370 , Agus Pranoto Selaku Kepala Sekolah menyampaikan bahwa menyetorkan uang dana BOSP kepada K3S Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Masih menurut Agus Kepala Sekolah UPT SDN 01 Ramsai Dana tersebut “diambil Dari Anggaran Dana BOSP UPT SDN 01 Ramsai dengan nilai 3000 Rupiah / siswa menurut Agus hal tersebut telah ditentukan nilainya oleh pihak K3S”.
Serta ditambahnya” dana itu saya setor setiap tahapan pencairan dana BOSP, ke K3S, saya apa adanya “,cetusnya
Peraturan Dana BOSP 2025 diatur melalui Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 penggunaan dana bos reguler diantaranya ialah larangan penggunaan dana bos tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, meminjamkan ke pihak lain atau membiayai kegiatan yang sudah didanai oleh sumber lain.
Diketahui K3S Kecamatan Way Tuba 2025 Samirun dan 2026 diganti oleh Mariyun.
Erwin











