Nasional

Sumatera Barat Kota Solok Ditjen Dukcapil Tegaskan Pentingnya Rekam KTP-el untuk Pelayanan Publik.

×

Sumatera Barat Kota Solok Ditjen Dukcapil Tegaskan Pentingnya Rekam KTP-el untuk Pelayanan Publik.

Share this article

Kota Solok. Merdeka45News.com — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan administrasi kependudukan, khususnya terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sesuai ketentuan terbaru, penduduk yang telah berstatus wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-el tidak dapat diproses pengajuan layanan administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh data penduduk telah terekam secara biometrik dan terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional.
Ketentuan tersebut berdampak pada sejumlah layanan administrasi, antara lain pencetakan Kartu Keluarga (KK), layanan mutasi pindah datang penduduk, serta berbagai layanan kependudukan lainnya yang mensyaratkan data kependudukan telah terekam secara biometrik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, H. Bitel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sistem aplikasi pelayanan administrasi kependudukan saat ini telah terintegrasi secara otomatis dengan database pusat Ditjen Dukcapil.

“Pada aplikasi sudah terbaca secara otomatis. Bagi penduduk yang telah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, diberikan dispensasi waktu selama 14 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el, maka layanan administrasi kependudukan tidak dapat diproses,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mendorong anak-anak yang telah berusia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil atau unit layanan perekaman yang tersedia.
“Perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sedangkan pencetakan KTP-el dilakukan setelah penduduk genap berusia 17 tahun,” jelas Bitel.

Perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan sekaligus untuk menjamin keakuratan dan validitas data penduduk.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan daerah, serta pemenuhan hak-hak sipil masyarakat, termasuk akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan lainnya.

Melalui penerapan ketentuan ini, Dinas Dukcapil Kota Solok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga seluruh layanan kependudukan dapat berjalan secara optimal, cepat, dan tepat sasaran.

TIMMN45

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *