Merdeka45 News| Sumatera Barat – Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh seorang Oknum Wali Nagari Zulmai Putra Spd DiKabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Pejabat publik tersebut diduga tidak menghargai dan merasa tidak senang dengan kedatangan seorang Wartawan Nila Oktavia saat dikonfirmasi terkait Dana Anggaran Tahunan Nagari pada Tanggal 27 Mei 2026 jam 11.37 WIB.

Kejadian bermula ketika seorang jurnalis Nila Oktavia dari MEDIA MERDEKA 45 mendatangi kantor Wali Nagari Jorong Sukomananti Aua Kuniang JL Tuanku Imam Bonjol Sukomananti Kode Pos 26366.Oknum Wali Nagari tersebut diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melontarkan kata-kata bernada yang Intimidasi saat dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana Nagari, sedangkan seluruh masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui pengelolaan Dana Anggaran Nagari tersebut! Dengan sikap yang tidak menyenangkan Oknum Wali Nagari Zulmai Putra Spd langsng memberikan jawaban pada jurnalis Nila Oktavia kalau masalah Dana Anggaran hanya pihak Inspektorak yang mempunyai wewenang.

Sikap Oknum Wali Nagari tersebut dinilai mencerminkan Arogansi Pejabat Publik dan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.Padahal sesuai dengan amanat Undang-Undang No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) setiap Badan Publik wajib memberikan pelayanan informasi yang Cepat, Tepat dan Terbuka.

Seorang Pejabat Publik seharusnya memberikan contoh yang baik bukan menunjukkan sikap yang Arogansi.Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500 JUTA RUPIAH (Pasal18).

Nila Oktavia

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *