Merdeka45 News| Karawang – Seorang warga bernama Uy mengalami kerugian setelah salah membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 5.676.000. Peristiwa ini terjadi lantaran nomor kendaraan yang hendak dibayarkan milik Uy, T 8564 DV, hampir mirip dengan nomor kendaraan T 8654 DV milik seorang pengusaha grosir sekaligus pemilik toko kosmetik Azzura, Mukti Wibowo, warga Dusun Sidamulya RT 005/008, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Usai menyadari kekeliruan tersebut, Uy langsung melapor kepada petugas terkait. Petugas kemudian menyarankan Uy untuk mendatangi langsung alamat sesuai data pada STNK.
Keesokan harinya, Uy bersama rekannya mendatangi rumah Mukti Wibowo. Pertemuan pun terjadi, dan Mukti Wibowo mengakui bahwa kendaraan bernomor polisi T 8654 DV memang miliknya. Ia juga menyampaikan bahwa mobil tersebut sedang berada di bengkel, dan berjanji akan mengembalikan dana yang terlanjur masuk melalui pembayaran pajak.
Namun, setelah pertemuan itu, Mukti Wibowo tidak kunjung menepati janji. Uy terus mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak mendapatkan balasan. “Yang seharusnya beliau kembalikan, sampai sekarang justru diam saja,” keluh Uy.
Sementara itu, Uy juga melakukan pengecekan ke pihak Samsat. Hasilnya, diketahui bahwa Mukti Wibowo sudah membayar pajak baru kendaraannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan Uy bahwa Mukti Wibowo sengaja tidak mengembalikan uang yang bukan haknya.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui menyebutkan bahwa Mukti Wibowo dikenal jarang berbaur dengan tetangga. “Orangnya tertutup, jarang sekali ikut kegiatan lingkungan,” ujar seorang pedagang di sekitar lokasi.
Kasus ini kini menuai sorotan. Uy berharap aparat berwenang segera memproses Mukti Wibowo yang diduga telah menggelapkan dana pajak orang lain. “Saya hanya ingin uang saya kembali. Itu bukan hak dia, tapi hak saya,” tegas Uy.
Tim M45News











