Merdeka45 News| DOLOKSANGGUL – KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu) Humbahas mengembalikan dana silva penyelenggaraan Pilkada ke Kas Daerah.
Hal itu disampaikan Kaban Kesbang Pol Ferry J Sitorus S.Sos MAP melalui Kabid Poldagri Sulastri Manullang dikantornya Senin 19 Mei 2024.
Dijelaskan usai sukses menyelenggarakan Pilkada,KPU nengembalikan dana silva Hibah ke Kasda pada tanggal 8 Mei sebesar Rp. 3.023.480.672,- rupiah dan Bawaslu mengembalikan dana silva ke Kasda pada tanggal 30 April sebesar Rp. 449.561.619,- rupiah.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) dalam rangka penyelenggaraan Pilkada mengucurkan dana hibah ke KPU(Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu)melalui APBD tahun 2024 dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp. 32 miliar lebih masing masing untuk KPU Rp. 23.888.695.000,- rupiah dan Bawaslu Rp. 8.500.000.0000,-
Edison Ompusunggu











