Merdeka45 News| Jelambar, 19 Mei 2025, 23:24 WIB – Sengketa motor antara warga RT 010/008, Jelambar, yang melibatkan seorang berinisial D (35 tahun) dan seorang berinisial B (50 tahun), berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengurus RT setempat.
Sengketa ini bermula ketika D mengadakan perjanjian dengan pihak B terkait unit motor, namun perjanjian itu tidak sesuai dengan fakta sehingga kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan secara langsung. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melakukan mediasi.
Mediasi digelar di rumah bekas kebakaran yang belum dibangun, yang terletak di samping rumah Pak Iwan, pengurus RT setempat. Proses mediasi ini juga dibantu oleh warga yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam menyelesaikan konflik.
Dalam proses mediasi, D menyatakan, “Saya siap mengembalikan unitnya, yang penting uang saya dikembalikan sebagian.” B menjawab, “Baik, kalau begitu saya sepakat.”
Setelah kesepakatan damai tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi di kemudian hari. Mereka juga berterima kasih kepada Pak Iwan dan warga yang telah membantu memfasilitasi mediasi ini.
Dengan demikian, sengketa motor di Jelambar RT 010/008 dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh bagi warga lainnya untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan kekeluargaan.











