Merdeka45 News|OKI – Untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah, tentulah harus sesuai dengan aturan aturan yang disahkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini yaitu Permen Dikdasmen pasal 7 huruf c, yaitu memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah yaitu penata III/ C. Bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Dikatakan oleh Rokiin M. Itar, selaku tokoh masyarakat bahwa untuk menduduki posisi kepala sekolah harus memiliki akuntabilitas.
Karena menurut nya seseorang kepala sekolah itu harus juga berdedikasi yang tinggi, artinya belum layak untuk menjadi kepala sekolah terlebih golongan nya belum mencukupi, seperti dihitung dari masa kerja, manajemen kepemimpinan yang terkesan amburadul, termasuk pengawasan pengawasan di lingkup sekolah juga kurang disiplin.
Juga menurut nya hal ini merusak tatanan kependidikan yang terkesan di paksakan sehingga pada gilirannya gaya kepemimpinan kepsek tersebut tidak sebagaimana mestinya seorang pemimpin.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya para dewan guru menanda tangani lembaran kertas yang menyatakan keberatan atau penolakan, namun keseriusan penolakan tersebut tidak di indahkan oleh pihak terkait. Kekecewaan para dewan guru atas keberadaan kepala sekolah tersebut di SD negeri 5 ini memang beralasan yang tepat, tegas Rokiin.
Masih menurut Rokiin tokoh masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan atas pemberitaan jabatan kepala sekolah tersebut, selayaknya dinas pendidikan kabupaten oki besikap profesional.
Sehingga tidak memaksakan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian, terutama jenjang pengangkatan atau golongan sehingga tidak ada pihak- pihak yang dirugikan, selain itu juga terkesan dipaksakan pengangkatan PLT di SD negeri 5 tersebut jelasnya.
Ketika dikonfirmasi lewat whatsApp dengan yang bersangkutan yaitu Sri Astuti, S.Pd, yang baru golongan III/ b, memilih bungkam dan mengabaikan konfirmasi lewat whatsApp, bahkan memblokir handphone wartawan yang hendak konfirmasi ke PLT SD negeri 5 Pedamaran kabupaten Ogan Komering Ilir.
RU,tim FWP











