Nasional

BLT DISUNAT DIMINTA INSPEKTORAT KABUPATEN MALANG AUDIT DANA DESA DD.BANTUAN LANSUNG TUNAI BLT.DESA SUKOSARI KASEMBON

×

BLT DISUNAT DIMINTA INSPEKTORAT KABUPATEN MALANG AUDIT DANA DESA DD.BANTUAN LANSUNG TUNAI BLT.DESA SUKOSARI KASEMBON

Share this article

Merdeka45 News| Malang, Jawa Timur – program bantuan lansung tunai BLT dana desa DD. Desa SUKOSARI, kecamatan kasembon kabupaten malang, provinsi Jawa timur, telah terealisasi dan telah diterima oleh para penerima manfaat senilai Rp. 300.000,- satu bulan.

Akan tetapi, warga yang menerima bantuan tersebut meski yang bersangkutan terdata sebagai penerima bantuan Warga menyampaikan kepada awak merdeka45news untuk mengusut dugaan pemotongan BLT tersebut.

Warga tersebut dipanggil sehari-hari Mbok atau nenek, berusia 70 tahun mengatakan bulan 1 dan bulan 2/ 2025 saya dapat Rp. 400.000,- sama dengan tahun 2024 Rp. 200.000,- satu bulan untuk bulan 3 bulan 4 bulan 5 bulan 6 bulan 7 belum dapat, ucap mbok atau nenek.

Juni dan juli 2025 kemarin saya dapat bantuan pangan (bapang) 20 kg beras, kalau tetangga saya sama juga Rp. 200.000,- satu bulan, saya ngak tahu kalau BLT Rp. 300.000,-/ bulan.
sementara itu, data yang diambil penyaluran BLT DD desa SUKOSARI tahun 2024 tim pendamping desa melaksanakan penyaluran BLT DD desa SUKOSARI dengan jumlah penerima bantuan 93 orang tahun 2024.

Kepala desa sukosari, saat ditemui merdeka45news.com mengatakan bantuan lansung tunai BLT 3 bulan sekali diberikan kepada keluarga penerima manfaat KPM. Rp. 300.000,-/ bulan, kalau warga desa mengatakan diberikan hanya Rp. 200.000,- satu bulan tolong bawa kemari orangnya, ucap kepala sukosari pada tanggal 1/08/2025 di kantor desa.

Kepala perwakilan wartawan ini dan warga desa sukosari yang di sunat bantuan lansung tunai BLT. nya agar mengaudit dana desa DD desa sukosari, kecamatan kasembon, kabupaten malang, tindakan “menggunting”atau memotong dana bantuan lansung tunai (BLT) dana desa dapat dikenai ancaman pasal,terutama pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan perbuatan meminta,menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS),pegawai BUMN/BUMD, atau atau penjabat negara dalam menjalankan tugas nya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan cara yang dapat dipandang sebagai gratifikasi.ucap mbok atau nenek.
Mbok menambahkan katanya siap menjadi saksi untuk di inspektorat.

La baru,p.jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *