Palembang -Sumsel| Merdeka45 News
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS

Tanggal Pengesahan : 16-03-218
Tempat Terbit : Gandus Palembang,sumsel
Subjek : Dokumen-Pemalsuan dan mengklaim hak waris.

Abstrak :
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak,

Lima(5) orang pemalsuan data:

1. Muhammad Basir.
Tempat/tgl lahir. : Palembang, 07-01-1953.
Jenis kelamin. : Laki-laki.
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat. : Jln Bakung Raya No. 147 RT/RW 37/11.kel Sialang kec, Sako Palembang.

2. M. Yusuf
Tempat tgl lahir: Palembang 11/10/1955.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Pekerjaan : Pensiunan .
Alamat : Dusun IV RT/RW.01/04 Kel, Adi Rejo Kecamatan Pekalongan kota Lampung Timur .

3. Rusmini
Tempat tgl lahir: Palembang,23/06/1958.
Jenis kelamin : Perempuan.
Pekerjaan : Mengurus Rumah tangga.
Alamat : jln PDAM Tirta Musi RT/RW 09/06 Kelurahan Karang Jaya, kecamatan Gandus Palembang .

4. Zainal AbidinĀ 
Tempat tgl lahir : Palembang 01/01/1961.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Pekerjaan : Buruh harian Lepas.
Alamat : Mekarsari RT RW 27/10 , kelurahan Hadimulyo Timur. Kecamatan Metro, Pusat, Kota Metro Lampung.

5. Samsudin
Tempat tgl lahir : Palembang, 12/12/1965.
Jenis kelamin : Laki -Laki.
Pekerjaan : Karyawan swasta.
Alamat : Talang Karet, RT RW 40/11. Kel, Sentosa kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Kelima orang ini telah memalsukan data surat turunan waris. ada datanya tertulis dan di ketahui lurah dan camat kecamatan Gandus Palembang, Satu saudaranya tidak di masukan ke dalam surat sebagai ahli waris. Kepada pemerintah yang bersangkutan untuk memproses tidak kriminal yang di lakukan ke lima(5) orang ini.sebagai bentuk ketegasan di dalam hukum yang berlaku di indonesia.awak media merdekanews.

Bk

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *