Nasional

MARI BANGUN DESA BERSAMA KATA KORDINATOR PENDAMPING DESA, PERUBAHAN APBDES PERNYATAAN MODAL BUMDES ADA 5 DESA DI KECAMATAN DIWEK,JOMBANG

×

MARI BANGUN DESA BERSAMA KATA KORDINATOR PENDAMPING DESA, PERUBAHAN APBDES PERNYATAAN MODAL BUMDES ADA 5 DESA DI KECAMATAN DIWEK,JOMBANG

Share this article

Merdeka45 News| Jombang, Jawa timur – Anggaran pendapatan belanja desa (APBDES) terkait penyertaan modal badan usaha milik desa ( BUMDES ) merupakan proses penting untuk mengalokasikan dan mengelola dana desa penguatan ekonomi desa, terutama untuk program ketahanan pangan.kebijakan terbaru mewajibkan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk penyertaan modal BUMDES di 5 desa pertama 1, desa pundong, 2, desa kras,3, cukir, 4, desa Kedawung, 5, balongbesuk, di pendopo desa pundong, Jumat ( 25 Juli 2025 )pertemuan terkait pernyataan modal BUMDES 20% persen sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto, kata kordinator pendamping desa kecamatan Diwek,kabupaten Jombang, Ahmad khoilil,
Dia menyabut kan sesuai instruksi presiden RI Prabowo subianto minimal 20% dari dana desa untuk ketangahan pangan.

Selanjutnya ibu kepala desa pundong, dra,Sri Handayani, mengatakan sama sekretaris desa, Hariadi,SE menyampaikan pertemuan terkait pernyataan modal BUMDES proses perubahan APBDes untuk pernyataan modal BUMDES ada 5 desa di kecamatan Diwek Jombang.

Hariadi,SE menambahkan tujuan pernyataan modal BUMDES dalam perubahan APBDes.memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan unit usaha produktif yang dikeloha oleh BUMDES.

Mendukung program ketahanan pangan desa dengan memanfaatkan potensi ekonomi desa di sektor pertanian,peternakan.
Kordinator PMD kecamatan diwek.jombang, Ahmad kholil, mengatakan kepada merdeka45news.com mari kita bangun desa bersama.tujuan perubahan APBDes di 5 desa kecamatan Diwek, Desa pundong, desa kras, cukur,desa Kedawung,desa balongbesuk, kebijakan baru. Kementrian desa. Pembangunan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi ( kemendes PDTT) melalui permendes nomor 3 tahun 2025 mewajibkan alokasi minimal 20% dana desa untuk pernyataan modal BUMDES,khususnya dalam program ketahanan pangan, ujar nya.

La baru,p.jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *