Merdeka45 News| Pasaman Barat, Sumatera Barat – Mendapat informasi pada Tanggal 21 MEI Jam 23.00 WIB telah terjadi penggebrekan oleh pemuda setempat di cafe H. Bulkaini (Pak Bul) yang tidak mempunyai surat izin di kawasan Jorong Jambu Baru pemilik cafe H. Bulkaini (Pak Bul) tidak mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun dokumen legalitas lainnya saat dilakukan pemeriksaan.

Warga setempat juga melaporkan kepada JORONG dan pihak SATPOL-PP, KAPOLSEK DAN KAPOLRES untuk ikut mengamankan cafe H. Bulkaini (Pak Bul) dari amukan warga yang sudah resah dan muak dengan beroperasinya kembali cafe tersebut padahal sebelumnya sudah terjadi penggrebekan bahkan sudah disegel dan membuat surat perjanjian.

Saat penggrebekan ditemukan 8 (delapan) orang LC (LADY COMPANION) yang berasal dari BENGKULU. LC tersebut diserahkan kepada SATPOL-PP untuk memberikan keterangan dan pihak SATPOL-PP menghimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Pasaman Barat untuk melengkapi izin operasional sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) yang berlaku jika pengelola nekat merusak segel dan kembali beroperasi sebelum izin diterbitkan kasus ini akan ditingkatkan ke ranah pidana.

NILA OKTAVIA

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *