Merdeka45 News| Manggarai Barat, NTT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai Barat memberi catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa baru yang tengah dibahas dalam masa sidang I DPRD tahun 2025–2026.
Dalam pandangan umum yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD(Rabu, 12 November 2025), Fraksi Demokrat menilai ada pasal dalam rancangan tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan di tingkat pemerintahan desa.
Sorotan itu tertuju pada Pasal 6 ayat (5) huruf C, yang memberi kewenangan kepada Penjabat Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
“Ketentuan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tingkat pemerintahan desa dan dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menimbulkan persoalan baru” demikian disampaikan Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya.Fralsi Demokrat meminta pemerintah daerah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat Kepala desa yang ditunjuk.
Menurut fraksi ini, penegasan mekanisme pengawasan penting agar proses pembentukan desa baru tidak menimbulkan masalah tata kelola di kemudian hari.
Meski memberikan catatan kritis, Fraksi Demokrat menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan selanjutnya di DPRD.Rapat paripurna kelima masa sidang I tahun 2025–2026 itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat, Rikar Jani, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, M.Kes, Sekretaris Daerah Hans Sodo, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat Sewargading S.J. Putera, serta seluruh kepala OPD dan anggota dewan.
Pandangan umum Fraksi Demokrat ditandatangani oleh Paskalis Yosep Sudario, A.Md. (Ketua), Benyamin Pamur, S.H. (Sekretaris), Rikardus Jani, S.Pd. (Bendahara), dan Yosep Sepandi (Anggota).
Wende











