MERDEKA45 NEWS| LABUAN BAJO, MANGGARAI BARAT NTT – Peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (26/10/2026) pada pukul 00.10 WITA dan menjadi viral yang dimuat di berbagai medsos maupun media dengan judul berita kasus pembegalan yang dialami dua orang karyawan sepulang kerja sebenarnya murni kasus penganiayaan.
Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim menuturkan terduga pelaku berinisial M (48), warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Saat kejadian, terduga pelaku dibawah pengaruh minuman keras (Miras). Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan. Namun, hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban MS (25) bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju kediaman korban di Cowang Ndereng dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda.
Saat melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.
“Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menakutkan korban. Merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka,” jelas AKP Lufthi.
“Sesampai di depan tempat cuci mobil, pelaku kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara ugal ugalan sambil menyampaikan kalimat yang menakuti,sehingga membuat korban semakin cemas,” sambungnya.
Sesaat kemudian, ketika korban berusaha menyalip dari sisi kanan, kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga hampir menyebabkan korban terjatuh. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng. Dalam perdebatan itu, salah satu pria yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas sepeda motornya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” sebut Kasat Reskrim.
Lanjut Pak Kasat, rekan korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar. “Korban kemudian mencabut kunci sepeda motor untuk mencegah mereka kabur. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,”
Kasat Reskrim juga menegaskan kasus ini murni penganiayaan dan tidak ada unsur pembegalan. tu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya,” tegasnya.
Wendy











