Merdeka45 News| Jombang, Jawa Timur – Isu dana desa (dd) desa rejoagung, kecamatan Ngoro,kabupaten Jombang, provinsi Jawa timur, diduga tidak transparan dan jalan rusak di dusun lanten muncul karena proyek pembangunan jalan desa yang didanai dana desa terkadang tidak sesuai dengan harapan, bahkan sering kali diwarnai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum kepala desa.
Warga sekitar dusun laten yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan kepada merdeka45news.com mereka minta kepada inspektorat untuk memeriksanya dana desa rejoagung,kecamatan Ngoro Jombang tahun anggaran 2022-2023-2024- pengelolaan keuangan desa ((apbdes), pertanggung jawaban admistrasi, serta pelaksanaan kegiatan fisik dan program desa inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP)untuk memberikan pembinaan dan evaluasi, yang bisa berujung pada tindak lanjut atau sanksi jika ditemukan penyempangan.
Warga tersebut, dana desa seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan rusak untuk kesejahteraan masyarakat desa, namun terkadang warga merasa terpaksa perbaiki jalan sendiri karena masaalah inftrastruktur jalan desa.
Warga dengan menyumbangkan tenaga, matreal pencahan batu untuk menutupi jalan rusak di dusun lanten desa rejoagung.
Menurut mereka, Desa rejoagung hanya memperkaya diri sendiri hanya mengurusi kebun pribadi sendiri untuk pembangunan desa diduga tidak mulai tahun 2022-2023-2024, dan kepala desa diduga tidak transparan terhadap pengelolaan dana desa.
Masyarakat berhak untuk melaporkan kepada pihak berwenang, seperti komisi informasi publik (KIP) atau aparat penegak hukum.
Dasar hukum dan kewajiban Kepala desa transparansi, pemerintah desa secara transparan dan akuntabel, serta menyebarkan informasi pengelolaan dana desa kepada masyarakat.
Hak masyarakat, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan pemerintah dan dan penggunaan dana desa.
Tambahan warga tersebut, penggilingan bantu di daerah kemacanatan Ngoro kurang lebih ada 10 pabrik penggilingan batu mereka itu tidak punya lahan, mereka manfaat dari galian c illegal contoh dari sungai/kali desa siman kecamatan kepung, Kediri, hasil batu tersebut lalu di bawa pabrik penggilan batu emisi debu penyebabkan polusi udara terganggu kenyamanan warga sekitar, mereka hanya diam karena kalau mereka bersuara akan diancam. Jalan rusak disekitar pabrik penggilan batu tersebut, perlu cek legilitas perjinan mereka sebab mereka diduga tidak memiliki lahan untuk bahan pabrik penggilingan batu mereka.
Pabrik penggilingan batu yang beroperasi tanpa memiliki izin dan lahan yang sah akan dikenakan sanksi pidana, seperti ancaman penjara hingga 5 tahun dan / atau denda hingga Rp.100.miliar,berdasarkan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 pertambangan mineral dan batubara.selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Legalitas operasional perizinan, termasuk kepemilikan lahan untuk di ambil bahan pabrik yang sah dan izin usaha pertambangan. Pastikan kegiatan pertambangan dan penggilingan dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan otoritas yang berwenang akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pemegang iup untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan juga untuk melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat setempat, ungkap masyarakat yang mengeluhkan debu jalan pun rusak.
La baru,p.jatim











