Merdeka45 News| Kediri, Jawa Timur – Sesuai dengan kebijakan pemerintah, menimal 20% dari dana desa (DD) tahun 2025, desa sumberjo.kecamatan purwoasri, kabupaten kediri, melaksanakan pembentukan badan usaha milik desa (BUMdes) minggu depan ini.
Agus purwanto, kepala desa sumberjo. Saat ditemui merdeka45news.Com kamis (26 juni 2025) dikantor nya, mengatakan pemerintah desa harus mengalokasikan menimal 20% dari dana desa untuk badan usaha milik desa (bumdes),terutama untuk kegiatan ketahanan pengan sebagai pernyataan modal usaha BUMdes atau untuk kegiatan ekonomi desa semberjo tergantung pengurus nya.
Agus purwanto, menyebutkan nama bumdes yang di bentuk minggu depan “SUMBERJO GUYUB MAKMUR” kebijakan menimal 20% pemerintah melalui kementrian desa,pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (kemendesa) menetapkan kebijakan bahwa menimal 20% dari total dana desa harus dialokasikan untuk bumdes. Dengan fokus pada program ketahanan pangan.
Bumdes dapat menggunakan dana ini untuk berbagai kegiatan, seperti pernyataan modal usah di bidang pertanian, peternakan, perikanan, atau pengelolaan hasil panen, serta distribusi pangan.
Dasar hukum, kebijakan ini didasarkan pada keputusan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
Manfat, dengan pengelolaan yang baik, bumdes dapat dapat menjadi penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja,dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sumberjo. Melalui program ketahanan pangan.
Jumlah pengurus badan usaha milik desa Bumdes secara umum terdiri dari penasehat (komisaris),pelaksana operasional (direksi),dan kepala unit usaha, struktur organisasi bumdes.
Jumlah pengurus BUMdes dapat berbeda-berbeda tergantung pada peraturan desa masing-masing asal tidak boleh dari perangkat desa. Ucap agus purwanto,
La baru, p. Jatim











