Merdeka45 News| Jawa Timur – Kapolda Jawa timur Irjen pol Drs. nanang avianto,m.si., didamping oleh direkskrimsus, Kabid Humas dan Polresta sidoarjo, satgas pangan melaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen di kedungsolo.
Pabrik pengolahan beras tersebut diduga melakukan praktik produksi yang tidak memenuhi standar mutu nasional diketahui mencantumkan label SNI dan logo hal secara illegal.
Diketahui pabrik pengolahan beras illegal tersebut, mencantumkan label SNI dan logo halal dilakukan penggeledahan pada Selasa 29 Juni 2025 di pabrik milik CV sumber pangan grup (SPG) yang berlokasi di desa keper, kecamatan krembung, kabupaten Sidoarjo, provinsi Jawa timur.
Dari hasil penyelidikan, pemilik pabrik bernisial MLH terbukti memproduksi beras dengan klaim mutu premium secara tidak sah.
Polda Jawa timur inspektur jendral polisi (Irjen pol) Nanang Avianto dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025) mengatan, bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mencampur satu kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras dengan kualitas medium,
Pelaku kemudian menjualnya dengan label dan harga premium harga eceran tertinggi sebesar Rp. 14.900,- per kilogram disekitar sidoarjo dan Pasuruan, praktik tersebut dilakukan oleh bernisial MLH dibawa naungan perusahaan CV sumber pangan grup.
Terhadap pelaku diancam dengan sejumlah pasal, antara lain undang-undang (UU) perlindungan konsumen pasal 8 tahun 1999,pasal 62 junto pasal 8 ayat (1a) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar, serta pasal 44 junto pasal 100 ayat 2 UU no. 18 tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar.
Selain itu juga Kapolda Nanang Avianto mengatakan pelaku juga dapat dijerat dengan UU standardisasi dan penilaian kesesuaian nomor 20 tahun 2014,pasal 68 junto pasal 26 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar. Kata Polda Nanang Avianto
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo komisaris besar polisi (Kombes pol) christion Tobing mgatakan kerugian negara akibat tinda pidana tersebut mencapai angka Rp. 13 miliar.
La baru,p.jatim











