Merdeka45 News| Solok – Perseteruan antara pengusaha kayu Budi Satriadi dan Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, makin memanas setelah penyegelan aktivitas penebangan hutan di Sariak Bayang, Kabupaten Solok, pada Kamis (7/8/2025) oleh Tim Gakkum Kehutanan. Penyegelan ini diinisisasi Novermal dan memicu kontroversi di publik.
Budi Satriadi Laporkan Novermal
Budi Satriadi menegaskan usahanya legal dan memiliki izin resmi (SIPPUH). Ia pun melaporkan Novermal dan Dirjen Gakkum Kehutanan ke Polda Sumbar melalui dua laporan polisi.
“Saya berada di jalan yang benar, usaha ini legal,” tegas Budi. Ia juga menekankan kontribusinya melalui pajak besar untuk daerah serta kepemilikan tanah ulayat 1.000 hektare dari kaum Syamsir Dahlan.
Novermal Dinilai “Loncat Pagar”
Aksi legislator Pesisir Selatan ini menuai kritik karena dianggap bertindak di luar wilayah administratifnya dan menimbulkan provokasi di media sosial. Publik menyoroti sikap Novermal yang dianggap menutup mata terhadap kerusakan hutan di daerahnya sendiri.
Klarifikasi Sekda Medison
Sekda Kabupaten Solok, Medison, menegaskan dirinya tidak terlibat penyegelan dan hanya menerima tamu dari Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan atas perintah Bupati.
Suara Pengamat
Pengamat lingkungan Nusatria menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam, sementara Rijal Islami dari Pusat Studi Hukum Solok menilai izin usaha tetap perlu dikaji jika membahayakan keselamatan manusia. Rijal juga menyoroti langkah Novermal yang dinilai terlalu jauh mengintervensi wilayah lain.
Publik Terbelah
Konflik ini bukan sekadar persoalan izin atau penyegelan, tetapi juga memunculkan isu politik, etika, dan kelestarian lingkungan. Publik kini terbagi: sebagian mendukung Budi karena legalitas dan kontribusi pajak, sebagian mendukung Novermal atas dasar penyelamatan hutan.
TimMN45











