Nasional

Bupati dan DPRD Humbahas berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih

×

Bupati dan DPRD Humbahas berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih

Share this article

Merdeka45 News| Jakarta – Kehadiran Dr.Oloan P Nababan SH MH Bupati kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) dan lembaga DPRD Humbahas mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, Selasa 6 Mei 2025 yang dilaksanakan di Aula Bhineka Tunggal Ika Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta.

Adalah merupakan penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbahas dan Lembaga DPRD dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal itu disampaikan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH pada Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi itu bersama Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Kepala Bappelitbangda Pahala H. Lumban Gaol, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang dan Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan.

Kata Oloan, Rakor (Rapat Koordinasi) ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah I KPK yang melibatkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.

Dihari yang sama, sesuai jadwal Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 9 kabupaten dari Sumatera Utara yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Nias Barat, Pakpak Bharat, Karo, Nias Utara dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dr. Oloan P Nababan dalam rakor itu mengatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa praktik-praktik koruptif tidak mendapat tempat dalam setiap proses pemerintahan. Maka sinergi antara KPK dan pemerintah daerah bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan.

Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Edison Ompusunggu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *