Nasional

Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. Kajari Humbahas Pantas Mendapat Apresiasi

×

Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. Kajari Humbahas Pantas Mendapat Apresiasi

Share this article

Merdeka45 News| Doloksanggul – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Humbang Hasundutan(Humbahas)pantas mendapat apresiasi dari masyarakat Humbahas. Pasalnya,baru bertugas kurang lebih satu tahun sebagai Kajari di Humbahas telah berhasil membongkar beberapa masalah korupsi yang merugikan keuangan Negara di wilayah kerjanya. Diantaranya adalah pada Dinas lingkungan hidup Pemkab Humbahas dan baru baru ini kembali menetapkan jadi tersangka mantan Kadis PUTR Humbahas dkk.

Ditetapkannya Mantan Kepala Dinas (Kadis) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah menunjukkan komitmennya dalam rangka memerangi korupsi dan menjaga keuangan negara sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang perkembangan kasus korupsi di Dinas PUTR yang telah bergulir selama beberapa waktu.

Dengan tegas Kajari Humbahas mengatakan bahwa kasus ini tetap berjalan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi atau menghentikan proses hukum.

Dari informasi yang didapat mantan Kadis PUTR dengan inisial “MP” dan mantan PPK “GT” dan bersama dua orang tersangka lainnya yang merupakan rekanan diduga telah merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi jalan dan rekonstruksi /peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan -Pulo Godang – Temba pada tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pagu senilai Rp. 3.917.583.560,- (tiga miliyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang dikerjakan CV Mirza Karya dengan perjanjian kontrak nomor : 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Diman pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 dengan lama pekerjaan 90 hari kalender. Demikian disampaikan Kajari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara Senin, (10/03/2025).

Noordien Kusumanegara menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya dalam pengelolaan keuangan negara. Mereka diharapkan dapat lebih baik dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan saksi saksi ahli dan alat bukti surat, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan .

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumut Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025, terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 824.532.452,65.

Edison Ompusunggu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *