Merdeka45 News| SUKABUMI – Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Pertama’ Negeri ( SMPN ) 1 Bojong Genteng Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat sudah beberapa kali didatangi ke kantornya namun menurut rekan gurunya sedang ada kesibukan di luar, padahal sebelum berita ini dinaikan, awak media hendak klarifikasi atas dugaan pungutan infaq shodaqoh yang menurut para siswa/i SMPN tersebut, dipungut setiap minggu.
“Kejadian ini mendapat perhatian dari Ketua FKWSB, Rd Hadi yang mengatakan untuk pungutan harus ada dasar hukumnya meskipun itu untuk infaq untuk mendidik siswa beramal dan ini sangat rawan karena menyangkut agama. Diaturan Pemerintah sangat jelas dilarang dan kalaupun untuk kegiatan sekolah sudah RKAS nya mengenai perencanaan, pelaksanaan berikut hasilnya, dan kalau hal tersebut tidak terpenuhi itu namanya pungli !, tandas Rd. Hadi.
Adanya infak yang diwajibkan tersebut menurutnya jelas bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebab terdapat unsur pungutan didalamnya dengan meminta sejumlah uang dan ditetapkan pembayarannya hingga waktu tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ditambahkan untuk buku pelajaran sekolah dalam hal pengadaan buku dilaksanakan oleh sekolah yang dibiayai negara dari dana BOS, bukannya siswa disuruh beli ini jelas pelanggaran, sangatlah jelas dalam PP. NO.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan menyebutkan dalam PASAL 181 tentang larangan guru/kepala sekolah melakukan penjualan secara langsung ataupun tidak langsung baik itu buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam termasuk kain bahan seragam, PERMENDIKBUD. NO. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dengan kondisi demikian Rd. Hadi mengatakan perbuatan tersebut entah disengaja baik untuk pribadi ataupun korporasi jelas adalah perbuatan melawan hukum PNS atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya. Pasal berlapis yang lainnya adalah melanggar UU No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan pungutan infak maupun penjualan buku pelajaran adalah termasuk 58 jenis pungutan di sekolah.
“Yang saya gak habis pikir siswa miskin tidak mampu juga dikenakan baik itu infaq maupun pembelian buku harusnya dibebaskan sesuai amanah UU, segera saya buat laporan ke pihak DPRD untuk dilakukan tindakan dan juga ke APH !” tandasnya geram.